Anak

AAA 1





KEPUTUSAN
DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN
Nomor : 438/UN4.4/KEP/2018

Tentang
PENGANGKATAN TIM PELAKSANAAN UJIAN  SEMESTER AHIR  2017-2018
 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN

DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN

Menimbang            :   a.  Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan ujian akhir semester Akhir 2017/2018 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, maka dipandang perlu menetapkan Tim Pelaksanaan Ujian;
                                      b.   Bahwa mereka yang namanya tersebut  pada lampiran Keputusan ini dipandang  cakap dan mampu untuk diangkat sebagai Tim Pelaksanaan Ujian Semester Akhir 2017/2018  Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin;
c. Bahwa untuk kepentingan butir a dan b, tersebut di atas  perlu menerbitkan Keputusannya;

Mengingat               :   1.   UU. RI Nomor : 12 Tahun 2012 L.N. Nomor : 158 Tahun 2012 Tanggal 10 Agustus 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
                                      2.   UU. RI Nomor : 20 Tahun 2003 L.N. Nomor : 78 Tahun 2003 Tanggal 8 Juli 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                                      3.   PP. RI Nomor : 53 Tahun 2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin;
                                      4.   PP. RI Nomor : 19 Tahun 2005 tentang tentang Standar Pendidikan Nasional;
                                      5.   PP. RI Nomor : 23 Tahun 1956 L.N. Nomor : 39 Tahun 1956 tentang Pendirian Universitas Hasanuddin;
                                      6.   Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 280/KMK.05/2008 tanggal 24 September 2008 tentang Badan Layanan Umum;
                                      7.   Keputusan Mendikbud RI. Nomor : 98/MPK.A4/KP/2014 tanggal 26 Maret 2014 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Hasanuddin;
                                      8.   Peraturan Rektor Nomor : 5441/UN/OT.04/2016 tanggal 1 Pebruari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hasanuddin;

MEMUTUSKAN
Menetapkan                                                                             
KESATU                  :   KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN TENTANG PENGANGKATAN TIM PELAKSANAAN UJIAN SEMESTER AKHIR 2017-2018  FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN;

KEDUA                    :   Menetapkan mereka yang tersebut namanya dalam lampiran Keputusan ini sebagai Tim Pelaksanaan Ujian Semester Akhir 2017/2018 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin;

KETIGA                   :   Besaran biaya yang diberikan bagi Tim Pelaksanaan Ujian Semester Akhir 2017/2018 Rp. 290.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah),  dibebankan pada Dana PTNBH Universitas Hasanuddin Tahun Anggaran 2018, alokasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin;

KEEMPAT               :   Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;

Ditetapkan di, Makassar
Pada tanggal, 06  Juni  2018
DEKAN,



ABDUL RAHMAN KADIR
NIP19640205 198810 1 001
Tembusan :

1.     Yang bersangkutan.
Arsip.

Komentar